Kumpulan Barbagai Administrasi Guru Terbaru

Syarat Kriteria Penerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) Untuk PNS Daerah Terbaru

Bangkitlah dan Terus Maju Pendidikan Indonesiaku

Sahabat guru dimanapun berada tidak lupa kita harus bersyukur dengan diberikannya nikmat sehat, rejeki yang cukup sama allah swt yang selalu senantiasa kita diberi kemudahan dalam mencerdaskan anak didik kita di negeri ini.

Selain itu kita para guru juga harus mensyukuri karena pemerintah telah memberikan berbagai macam tunjangan untuk kita semua yaitu para guru baik di sekolah taman kanak - kanan sampai jenjang universitas yaitu para dosen yang telah menerima tunjangan dari pemerintah. Kalian pasti tentunya sudah paham tentang apa sih itu Tunjangan Profesi Guru jika belum paham maka akan saya jelaskan maksudnya tunjangan profesi guru adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dan untuk salah satu sasaran tunjangan profesi yaitu guru pegawai negeri sipil daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik dan nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, dan melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional. Sertifikat pendidik diperoleh dengan mengikuti PLPG yang telah disediakan pemerintah di daerah - daerah.

Syarat Kreteria Penerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) Untuk PNS Daerah

Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan memberikan sedikit informasi seputar penerima tunjangan profesi guru yang telah di atur dalam permendikbud nomor 17 tahun 2016 diantaranya yaitu meliputi 22 aspek yang harus dipenuhi seorang guru jika ingin mendapat Tunjangan Prefesi Guru yaitu 

1. guru PNSD yang mengajar pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru pendidikan agama. 

2. pengawas PNSD yang melaksanakan tugas kepengawasan pada satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

3. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya memiliki satu NRG walaupun guru yang bersangkutan memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik. 

4. memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Informasi selengkapnya bisa dilihat disini tentang Syarat Kreteria Penerima Tunjangan Profesi Guru ( TPG ) Untuk PNS Daerah 

Selain informasi penting diatas, kami juga akan memeberikan sedikit file dan informasi yang berhungan dengan sertifikasi guru yaitu tentang Format A1 Sertifikasi Guru TK SD SMP SMA SMK dan lainnya adalah Cara Mengecek Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Terbaru

Panduan

Sekian informasi dan file dari saya semoga dapat memberikan banyak manfaat buat rekan - rekan guru semuanya, tak lupa saya ucapkan banyak terima kasih kepada berbagai referensi artikel yang memberikan manfaat buat saya diantaranya yaitu dari sumber Dadangjsn.com