Kumpulan Barbagai Administrasi Guru Terbaru

Cara Mudah Melihat Uang Taspen Sejak Awal Menjadi PNS

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
Salam buat bapak/ibu guru di indonesia

Selamat malam bapak/ibu guru di Indonesia.Semoga pada kesempatan malam hari ini kita masih diberikan nikmat sehat serta rejeki yang cukup.
Selamat datang dan berjumpa kembali di blog homesdku.blogspot.co.id .Pada kesempatan yang berbahagia ini saya akan berbagi informasi tentang Tata Cara Pengecekan Jumlah Uang Taspen Mulai dari kita menjadi PNS hingga kita pensiun Purna dari tugas sebagai Tenaga kependidikan maupun Pendidik serta juga PNS yang lain di luar kependidikan.




Pengertian Taspen (Tabungan Asuransi pegawai Negeri Sipil) adalah Program Tabungan asuransi dari pegawai Negeri (PNS).Taspen dibentuk untuk memberikan jaminan pada masa pensiun,asuransi kematian,dan nilai tunai asuransi sebelum pensiun dengan memberikan suatu jumlah sekaligus kepada [eserta atau ahli warisnya disampng pembayaran bulanan dari dana Pensiun  yang bersangkutan.Jumlah dan sekaligu ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai bekal untuk memulai hidup baru sesudah pensiun atau purna tugas kedinasan.Program ini diperluas sampai hari tua,ahli waris,dan cacat untuk PNS berdasarkan peraturan pemerintah (PP) No.25 tahun 1981.

Sesuai dengan maksud dan tujuannya ,maka Peserta Taspen adalah seluruh Pegawai Negeri,yaitu mereka yang diangkat dan dipekerjakan dalam suatu jabatan negeri oleh pejabat negera atau badan negara yang berwenang mengangkatnya,dan digaji menurut peraturan gaji yang berlaku baginya dan dan dibayar atas beban belanja Pegawai dari Anggaran Belanja Negara/daerah.
Bagi sebagaian pegawai negeri seperti TNI,POLRI dan Pegawai Negeri departemen Pertahanan ,diberlakukan program yang serupa tersendiri yaitu Asabri(Asuransi sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia)terhitung mulai 1 Agustus 197.Oleh karena itu Taspen tidak berlaku lagi bagi mereka.

Program kesejahteraan PNS yang di kelola oleh PT.Taspen terdiri dari program tabungan hari tua dan program pensiun.Di dalam PP No.25 tahun 1981 tentang asuransi pegawai negeri Sipil(PNS) disebutkan bahwa:
1. Tabungan Hari Tua adalah program asuransi ,terdiri dari asuransi dwiguna yang dikaitkan dengan usia pensiun di tambah dengan asuransi kematian.
2. Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.Program pensiun diberikan kepada PNS yang memiliki kreteria sebagai berikut:
1. Mencapai usia pensiun( saat ini 56 tahun ) atau meninggal pada masa aktif,yang akan diberikan kepada janda/duda atau anaknya.
2. Meninggal pada saat pensiun yang akan diberikan kepada janda/duda  atau anaknya yang belum berumur 25 tahun.
 





Besarnya pensiun bulanan untuk peserta adalah 2,5% dari gaji pokok dikalikan jumlah tahun masa kerja.Program pensiun dibiayai terutama  dari APBN dan sebagian dari iuran pegawai sebesar 4,75% dari gaji setiap bulan.
Jika bapak/ibu yang sudah memilki NIP atau yang sudah berstatus sebagai PNS,kami persilahkan untuk mengecek  jumlah uang taspen yang akan diterima selama mulai manjadi PNS sampai masa pensiun silahkan masuk CEK UANG TASPEN PNS.

Silahkan masukan NIP Lama/Baru atau Nomer KPE.Kemudian kolom bawahnya masukan tahun bulan dan tanggal lahir( jumlah 8 digit)
Demikian informasi yang dapat saya bagikan kepada para pengunjung semuanya.Semoga bermanfaat.Silahkan tinggalkan saran dan komentar yang membangun.
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.